
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap kebijakan tersebut diterapkan karena hasil kajiannya selama Covid-19, dimana kerja-kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor.
Ridwan Kamil mengatakan, dari analisis yang dilakukan terdapat sejumlah posisi yang dapat bekerja tanpa perlu ke kantor. Dengan bekerja tanpa perlu ke kantor, kata dia, diharapkan bakal mengurangi tingkat stres dan efisiensi anggaran.
“Sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” kata Ridwan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (19/6).
“Jadi, masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya, maksimal dari Pemprov Jabar,” sambungnya.
Namun demikian, menurut Ridwan Kamil, kebijakan itu tak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik atau berhadapan langsung dengan masyarakat. Meski begitu, dia memastikan layanan terhadap masyarakat tetap optimal.
“Contohnya, PNS yang kerjanya mengkonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya, enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” ucap dia.
Selain itu, tak sembarang ASN yang diberi keleluasaan untuk melakukan WFA. WFA hanya berlaku bagi ASN yang mempunyai kinerja baik atau berprestasi. Selain itu, tiap ASN juga hanya dapat melakukan WFA sebanyak empat kali dalam sepekan.
“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2023/6/20/pemprov-jabar-terapkan-work-from-anywhere-buat-asn/