Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Adapun perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka menyiapkan peta jalan untuk melakukan swasembada gula nasional dan penyediaan tebu untuk produksi bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
“Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel),” tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (18/6/2023).
Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol, ada beberapa poin yang akan direalisasikan oleh pemerintah.
Pertama, peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Kedua, pemerintah akan melakukan penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan.
“Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha,” tulis beleid tersebut.
Kemudian, yang ketiga, pemerintah akan melakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%.
Keempat pemerintah akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan petani tebu.
Yang terakhir, pemerintah akan melakukan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kilo liter.
Beleid itu juga menetapkan target-target swasembada gula yang harus dicapai di Indonesia.
Dalam Perpres 40 tahun 2023 ini dijelaskan, swasembada untuk kebutuhan konsumsi dapat diwujudkan paling lambat 2028.
Kemudian swasembada gula untuk kebutuhan industri diwujudkan paling lambat 2030.
Di tahun yang sama ditarget, Indonesia juga sudah mampu melakukan peningkatan produksi bioetanol.
https://pasardana.id/news/2023/6/19/percepat-swasembada-gula-presiden-jokowi-terbitkan-perpres/