Beritamu.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati boleh semringah. Pasalnya, Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 sebesar Rp48,35 triliun.
“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, anggaran Kemenkeu beserta dengan seluruh catatannya kita setujui,” ucap Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam Rapat Kerja pada Rabu (14/6/2023).
Pagu anggaran Kemenkeu tersebut jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.
Pagu Indikatif tersebut dialokasikan kepada lima program yang akan dijalankan Kementerian Keuangan. Pertama, program Kebijakan Fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar; program Pengelolaan Penerimaan Negara Rp2,48 triliun; program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp28,74 miliar; program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko (PKNR) Rp310,82 miliar; dan program Dukungan Manajemen Rp45,49 triliun.
Pada Raker tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan terima kasihnya atas persetujuan Komisi XI terhadap pagu indikatif Kemenkeu 2024.
“Terima kasih atas pembahasan yang sangat maraton dan juga tetap detail dan tadi juga berbagai catatan yang telah disampaikan kepada kami di Kementerian Keuangan pada masing-masing unit terkait isu-isu yang sangat penting juga merupakan sebuah masukan dan sekaligus menjadi fokus prioritas kami,” ujar Menkeu.
Menkeu pun mengapresiasi peran penting Komisi XI sekaligus menjadi kunci bagi Kementerian Keuangan untuk mampu menjalankan tugas menjaga keuangan negara.
“Semoga kerjasama yang sangat baik ini akan terus terjaga untuk menjaga Indonesia dan keuangan negara sehingga menjadi instrumen yang memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2023/6/14/dpr-setujui-pagu-indikatif-kemenkeu-2024-rp48-35-triliun/