Home Bisnis MARKET Jokowi Resmi Keluarkan Perpres Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Jokowi Resmi Keluarkan Perpres Demi Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN

21
0

Beritamu.co.id –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengeluarkan Peratura  Presiden (Perpres) No. 31/2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Persen (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Beleid tersebut diteken langsung oleh Presiden pada 6 Juni 2023.

“Bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara,” demikian kutipan salinan Pasal 1 dokumen tersebut, pada Kamis (8/6).

Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara (VVIP) dalam Pasal 2 Perpres tersebut, merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara.

Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP itu, berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang tertera dalam Pasal 3.

“Selain itu, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara VVIP ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga :  Hasil Audit Sahkan Rugi DEWA Tembus USD8,1 Juta Pada Semester I 2022

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju bandara, melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas dan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Adapun pembiayaan Bandara VVIP itu disebutkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.


https://pasardana.id/news/2023/6/9/jokowi-resmi-keluarkan-perpres-demi-percepat-pembangunan-bandara-vvip-di-ikn/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here