Home Bisnis MARKET Jokowi Buka Kembali Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Jokowi Buka Kembali Kebijakan Ekspor Pasir Laut

10
0

Beritamu.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 pada Bab IV, Pasal 9 Nomor 2 huruf b tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (29/5).

Sementara pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Nantinya, ada bea keluar sesuai peraturan yang berlaku.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 ayat (4).  

Baca Juga :  Utang Luar Negeri Indonesia pada Mei 2024 Tembus 407,3 Miliar Dolar AS, Tumbuh 1,8 Persen YoY

Sebagai informasi, ekspor pasir laut sebelumnya dihentikan sementara.

Ini dilakukan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Kebijakan penghentian ekspor pasir laut sementara itu diatur lewat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK itu dijelaskan, bahwa alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


https://pasardana.id/news/2023/5/30/jokowi-buka-kembali-kebijakan-ekspor-pasir-laut/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here