Home Bisnis MARKET Kembali Lelang SUN, Pemerintah Tetapkan Target Maksimal Rp25,5 Triliun

Kembali Lelang SUN, Pemerintah Tetapkan Target Maksimal Rp25,5 Triliun

15
0

Beritamu.co.id – Pemerintah berencana melelang delapan seri surat utang negara (SUN) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.

Lelang SUN tersebut akan berlangsung Senin, 29 Mei 2023.

Seperti keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (25/5/2023), seri SUN yang akan dilelang antara lain SPN03230829 dan SPN12240529 dengan kupon diskonto.

Kemudian FR0095 berkupon 6,375%, FRSDG001 berkupon 7,375%, FR0096 dengan kupon 7%, FR0098 dan FR0097 dengan kupon 7,125%, serta FR0089 berkupon 6,875%.

Pada lelang ini pemerintah kembali melelang seri FRSDG001 yang merupakan seri Sustainable Development Goals (SDGs) Bond pertama yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.

Penerbitan seri SDGs Bond melalui lelang ini melengkapi program penerbitan SDGs Bond yang sudah dilakukan di pasar global tahun 2021.

Dari situ, pemerintah menetapkan target indikatif Rp17 triliun dengan target maksimal Rp25,5 triliun.

Sebagai informasi, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Turun Dipicu Kekhawatiran Pelemahan Permintaan

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan/atau PMK No. 38/PMK.02/2020.

 


https://pasardana.id/news/2023/5/25/kembali-lelang-sun-pemerintah-tetapkan-target-maksimal-rp25-5-triliun/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here