Beritamu.co.id – Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini akan memberikan keputusan terkait pengajuan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua.
Adapun Freeport saat ini mengantongi IUPK dengan perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga 2041.
“(Kontrak) Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (24/6/2023).
Hanya saja, Bahlil tidak menyebutkan detail waktu yang dia maksud.
Namun, dia memastikan kontrak tersebut tetap akan dilanjutkan.
“Dekat lagi, tapi hampir pasti,” ungkap Bahlil singkat.
Adapun sebelumnya, syarat utama pemerintah kepada PTFI jika ingin memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah penambahan saham 10 persen.
Pemerintah berambisi menambah porsi kepemilikan saham di PTFI yang semula sebesar 51 persen, menjadi 61 persen.
“Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan, tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih 10 persen,” kata Bahlil, dilansir Antara, Sabtu (29/4/2023).
Bahlil mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah tengah membahas kemungkinan perpanjangan kontrak Freeport.
Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) atau MIND ID pada 2018, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2×10 tahun hingga 2041.
Namun, PTFI mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg masih dapat dimonetisasi hingga lebih dari 2041.
https://pasardana.id/news/2023/5/25/bahlil-pastikan-perpanjangan-kontrak-pertambangan-freeport-dilanjutkan/