Dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Adapun biaya konsumsi menteri untuk sekali rapat sebesar Rp 159.000 tersebut, merupakan batas maksimal atau perkiraan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK tersebut.
Pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 11 yang mengatur satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan. Untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, uang konsumsinya ditetapkan maksimal sebesar Rp 159.000 terdiri dari uang makan Rp 110.000 dan uang kudapan (snack) Rp 49.000.
Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp53 ribu dan snack Rp24 ribu.
Besaran ini berbeda dengan PNS yang ada di Sumatera Utara yang maksimal sebesar Rp64 ribu yang terdiri dari uang makan Rp47 ribu per orang dan uang snack Rp17 ribu per orang per pertemuan.
Selain mengatur uang konsumsi rapat tingkat menteri/eselon I/setara, PMK tersebut juga mengatur uang konsumsi rapat biasa. Nilainya berbeda untuk per orang di berbagai provinsi.
Plafon paling rendah yakni di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 57.000 terdiri dari uang makan Rp 42.000 dan kudapan (snack) Rp 15.000. Sedangkan plafon tertinggi yakni untuk rapat biasa di Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 131.000, yakni terdiri dari uang makan Rp 91.000 dan kudapan (snack) Rp 40.000.
https://pasardana.id/news/2023/5/19/menkeu-jatahi-uang-konsumsi-rapat-menteri-rp159-ribu-per-orang/