Home Bisnis MARKET OJK Akan Paksa Emiten Force Delisting Beli Kembali Saham Publik Dengan Cara...

OJK Akan Paksa Emiten Force Delisting Beli Kembali Saham Publik Dengan Cara Ini

12
0

Beritamu.co.id– Otoritas Jasa Keuangan(OJK) akan meramu ulang definisi investor publik, sebagai langkah perlindungan investor terutama dari dampak emiten yang didepak paksa atau force delisting dari papan perdagangan Bursa.

Menurut Kepala Departemen Perizinan  Pasar Modal OJK, Luthfy Z Fuady bahwa  rencana itu akan tertuang dalam peraturan OJK sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Nah berapa besaran non public dan public akan diatur dalam POJK lebih lanjut.  sekarang 1 persen dianggap public dan mungkin kedepannya bukan public.  Karena besar  jadi akan diatur lagi besaran pemegang saham public itu berapa,” papar dia dalam seminar secara dari terkait UU P2SK, Selasa(16/5/2023),

Ia melanjutkan, pengaturan ulang defisini investor public terkait rencana peningkatkan hak investor publik pada saat emiten dilikuidasi oleh  OJK karena didepak paksa oleh bursa dari papan perdagangan.

“Nah dalam  rangka perlindungan publk kita coba atur pemegang saham  public punya hak lebih tinggi dari dari non public dalam  likuidasi. sehingga memperoleh perlindungan sesuai dengan UU P2SK,” terang dia.

Baca Juga :  Gudang Garam Kian Gencar Cari Cuan di Sektor Infrastruktur

Ia bilang investor public akan punya hak yang lebih tinggi dari pemegang saham utama dan Pengendali  atau setingkat dbawah kreditur konkruen ketika terjadi likuidasi dari emiten tersebut.

“Jadi kalau sekarang bentuknya emiten saham haknya sama dengan pemegang saham non public. Sehingga setelah likuidasi, investor public masih dapat bagian dari aset likuidasi,” kata dia.

Hal itu cara lain agar emiten force delisting biasanya tidak mampu melakukan pembelian kembali saham publik

“Nah kalau tidak punya uang maka dibubarkan OJK. Kami  diberikan kewenangan untuk membubarkan  perusahan terbuka itu.  ketika dibubarkan dilakukan likuidasi paling tidak  ada potensi pengembalian.” Pungkas dia.  


https://pasardana.id/news/2023/5/16/ojk-akan-paksa-emiten-force-delisting-beli-kembali-saham-publik-dengan-cara-ini/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here