Beritamu.co.id– Otoritas Jasa Keuangan(OJK) akan meramu ulang definisi investor publik, sebagai langkah perlindungan investor terutama dari dampak emiten yang didepak paksa atau force delisting dari papan perdagangan Bursa.
Menurut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Z Fuady bahwa rencana itu akan tertuang dalam peraturan OJK sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Nah berapa besaran non public dan public akan diatur dalam POJK lebih lanjut. sekarang 1 persen dianggap public dan mungkin kedepannya bukan public. Karena besar jadi akan diatur lagi besaran pemegang saham public itu berapa,” papar dia dalam seminar secara dari terkait UU P2SK, Selasa(16/5/2023),
Ia melanjutkan, pengaturan ulang defisini investor public terkait rencana peningkatkan hak investor publik pada saat emiten dilikuidasi oleh OJK karena didepak paksa oleh bursa dari papan perdagangan.
“Nah dalam rangka perlindungan publk kita coba atur pemegang saham public punya hak lebih tinggi dari dari non public dalam likuidasi. sehingga memperoleh perlindungan sesuai dengan UU P2SK,” terang dia.
Ia bilang investor public akan punya hak yang lebih tinggi dari pemegang saham utama dan Pengendali atau setingkat dbawah kreditur konkruen ketika terjadi likuidasi dari emiten tersebut.
“Jadi kalau sekarang bentuknya emiten saham haknya sama dengan pemegang saham non public. Sehingga setelah likuidasi, investor public masih dapat bagian dari aset likuidasi,” kata dia.
Hal itu cara lain agar emiten force delisting biasanya tidak mampu melakukan pembelian kembali saham publik
“Nah kalau tidak punya uang maka dibubarkan OJK. Kami diberikan kewenangan untuk membubarkan perusahan terbuka itu. ketika dibubarkan dilakukan likuidasi paling tidak ada potensi pengembalian.” Pungkas dia.
https://pasardana.id/news/2023/5/16/ojk-akan-paksa-emiten-force-delisting-beli-kembali-saham-publik-dengan-cara-ini/