Beritamu.co.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset jaminan debitur atau obligor BLBI di 3 kota yang berbeda.
Adapun penyitaan dilakukan Satgas BLBI dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang debitur.
Melalui keterangan resmi, Satgas BLBI menyita aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 yang terletak di Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Aset tersebut disita, sebab PT Eraska Nofa masih memiliki kewajiban piutang sejumlah Rp12,12 miliar dan 7,84 juta dollar AS.
Nilai tersebut belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.
Kemudian, Satgas BLBI menyita aset jaminan dari PT Detta Marina yang merupakan debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung utang Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Perkiraan nilai aset itu ditaksir mencapai Rp226,29 miliar.
Aset ini merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah 69,18 juta dollar AS.
Jumlah ini juga belum memperhitungkan biaya administrasi 10 persen.
Terakhir, Satgas BLBI menyita atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias.
Barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 m2 yang terletak di Desa Botohili, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan atau dikenal dengan Sorake Beach Resort.
Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp49,23 miliar.
“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah; pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI,” sebut pernyataan Satgas BLBI.
“Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor,” lanjutnya.
https://pasardana.id/news/2023/5/12/satgas-blbi-kembali-sita-aset-debitur-bermasalah-di-3-kota-berbeda/