Home Bisnis MARKET Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX Dibekukan, Investor Somasi BNI Sekuritas

Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX Dibekukan, Investor Somasi BNI Sekuritas

8
0

Beritamu.co.id – Hadi Santoso Aswin, Investor pelaku transaksi waran ZYRX pada tanggal 27 Maret 2023 tengah menunggu jawaban somasi yang telah dilayangkan kepada BNI Sekuritas.

Kuasa Hukum Hadi Santoso Aswin, Awan Setiawan SH dari kantor Hukum INS Attorney at Law mengatakan, sudah melayangkan somasi I kepada BNI Sekuritas pada tanggal 10 April 2023 dan somasi II pada tanggal 8 Mei 2023 dengan batas waktu 11 Mei 2023.

“Kami masih menunggu itikad baik BNI Sekuritas sampai 11 Mei 2023 untuk menyelesaikan seperti apa yang seharusnya kepada nasabahnya (Red-Hadi), Jika tidak ada diindahkan, maka akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,” tegas dia kepada Beritamu.co.id.

Ia bilang, somasi tersebut dilayangkan karena tuntutan kliennya yakni dana hasil penjualan waran ZYRX dikembalikan karena dari hasil transaksi yang sah di pasar modal.

“Dasar dari somasi, karena klien kami bertransaksi dengan normal sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang dia.

Sementara itu, Hadi bilang, dana hasil penjualan waran ZYRX senilai Rp1,1 miliar telah ditahan oleh BNI sekuritas.

Dia sempat mengadukannya kepada regulator bursa melalui IDX Contact Centre pada bulan April, tapi laporan itu dinyatakan telah selesai.

“Awalnya laporan saya diterima dan akan dilanjutkan ke tim terkait. Namun 4 menit kemudian case saya dinyatakan selesai, bukti (pelaporan) ada,” ungkap dia.

Menanggapi somasi itu, Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas, Nicodemus F. Apthioman menyatakan, pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum (dalam hal ini Polda Metro Jaya) sehingga menyebabkan Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi.

Baca Juga :  Pengguna Pinjol Alami Peningkatan, OJK : Tumbuhnya Masih Double Digit

Ia bilang, BNI Sekuritas tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut.

BNI Sekuritas memahami, bahwa dasar pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum.

Ia melanjutkan, perintah itu berdasarkan Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI. 

Selain itu, dia bilang, BNI Sekuritas menjalankan surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI, yang mana tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI dan KSEI tersebut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan oleh OJK.

“BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim Customer Service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada tanggal 26 April 2023,” pungkas dia.

 


https://pasardana.id/news/2023/5/11/dana-hasil-penjualan-waran-zyrx-dibekukan-investor-somasi-bni-sekuritas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here