Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan peringatan tertulis 2 dan mengenakan denda kepada 61 emiten yang sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan telah audit tahun buku 2022.
Salah satu dari 61 emiten tersebut adalah PT Krakatau Steel Tbk (IDX: KRAS), salah satu emiten BUMN yang bergerak dibidang produksi baja.
Padahal, KRAS telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2023 pada tanggal 30 April 2023.
Sayangnya, KRAS menderita rugi bersih senilai USD18,263 juta dalam tiga bulan pertama tahun 2023, atau memburuk dibanding periode sama tahun 2022 yang membukukan laba bersih setara USD26,459 juta.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kinerja kuartal III tahun 2022 yang membukukan laba bersih senilai USD80,156 juta.
Selain KRAS, terdapat 60 emiten lain yang mengalami nasib yang sama, yakni : AKKU, ARMY, ARTI, BAPI, BOLA, BOSS, BTEL, BULL, COWL, CPRI, DADA, DPUM, DUCK, ELTY, ENVY, ENZO, ETWA, FLMC, FORZ, GAMA, GOLL, HDIT, HELI, HKMU, HOME, HOTL, ICON, JSKY, KBRI, KDSI, KPAS, KPAL, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MDRN, MKNT, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TIRA, TRAM, TRIL, UNIT, URBN, dan VICO.
“Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada 61 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kutipan pengumuan BEI, Rabu (10/5/2023).
https://pasardana.id/news/2023/5/10/belum-sampaikan-laporan-keuangan-tahun-2022-bei-denda-kras-rp50-juta/