Home Bisnis MARKET Hasil Keuntungan Penjualan Waran ZYRX Dibekukan, Investor Ini Siap Tuntut Balik

Hasil Keuntungan Penjualan Waran ZYRX Dibekukan, Investor Ini Siap Tuntut Balik

13
0

Beritamu.co.id – Pelaku transaksi ZYRX-W pada tanggal 27 Maret 2023 akan menuntuk balik ke meja hijau anggota bursa yang menfasilitasi transaksi tersebut.

Pasalnya, beberapa investor yang menerima keuntungan penjualan dari ZYRX-W tersebut menyatakan dana hasil penjualan transaksi tersebut telah dibekukan sampai saat ini.

Menurut salah satu pelaku transaksi ZYRX, Hadi Santoso Aswin, bahwa pihaknya telah mengalami kerugian akibat pembekuan dana hasil penjualan ZYRX-W akibat penjualan paksa beberapa saham yang dibeli hasil keuntungan tersebut.

“Beberapa saham saya dijual rugi (Force Sell oleh Sekuritas – Red), Misalnya IRSX dijual di level Rp116 padahal sekarang harganya Rp212, Jadi kerugian saya hampir 100 persen,” kata dia kepada Beritamu.co.id, Selasa (9/5/2023).

Masih menurut Hadi, Anggota Bursa tempat dia bertransaksi yakni BNI Sekuritas juga berupaya menjual beberapa sahamnya yang tidak likuid namun belum ada kesesuaian transaksi sampai saat ini.

“Hingga saat ini, sekuritas (AB) tidak ada mediasi dan memberi informasi,” kata dia.

Ia melanjutkan, jika tidak ada itikad baik dan tetap mengenakan bunga berjalan atas kewajiban maka akan menuntuk balik BNI Sekuritas ke meja hijau.

Baca Juga :  Pengalihan Utang Indonesia ke AS Rp560 Miliar Baru Berlaku 1 Desember 2024

“Tentu saja saya akan menuntut. Karena beberapa saham saya dijual rugi,” kata dia.

Ia juga mengaku, bahwa sampai saat ini belum mendapat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait aduan salah satu sekuritas .

Sebelumya, dia melalui media sosial meminta penjelasan BNI Sekuritas terkait penahanan dana hasil penjualan Waran ZYRX pada tanggal 27 Maret 2023 senilai Rp1,1 miliar.

Saat itu, ZYRX-W bergerak dari nilai terendah Rp1 per lembar hingga level tertinggi Rp276 per saham.

Sedangkan harga pelaksaanaan ZYRX-W Rp750 per lembar mulai tanggal 30 Maret 2020 hingga 30 Maret 2023.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menjelaskan, bahwa pembekuan atas hak terima dana nasabah tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Polda Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh 1 AB.

“Apabila dari hasil penyidikan tidak terbukti, maka blokir tersebut akan dibuka,” kata dia kepada media, Selasa (9/5/2023).  

 

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/5/9/hasil-keuntungan-penjualan-waran-zyrx-dibekukan-investor-ini-siap-tuntut-balik/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here