Home Bisnis MARKET Usut Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas

Usut Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas

7
0

Beritamu.co.id – Ramainya pemberitaan media terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan (kemenkeu), membuat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) bakal membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas).

“Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Senin (10/4).

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan, supervisi itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas, dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building.

Dia menambahkan, Komite TPPU melalui satgas akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar.

“Komite (melalui satgas) akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.

Kemudian Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga :  Cadangan Minyak AS Naik, Harga Minyak Dunia Turun

Pembentukan satgas itu disepakati usai Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (10/4) pagi.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 Maret.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan, ada 491 entitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.

“Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).

Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

 


https://pasardana.id/news/2023/4/11/usut-transaksi-janggal-kemenkeu-mahfud-md-segera-bentuk-satgas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here