Home Bisnis MARKET Bahlil Sebut UU Ciptaker Bisa Gairahkan Iklim Investasi RI

Bahlil Sebut UU Ciptaker Bisa Gairahkan Iklim Investasi RI

17
0

Beritamu.co.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia optimis adanya UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang hendak menanamkan mo??dalnya di berbagai daerah di Indonesia sekaligus membangun hilirisasi.

Kata Bahlil, tujuan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan cepat dilakukan.

“UU Cipta Kerja memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi,” ujar Bahlil.

Menurut dia, tanpa adanya UU Cipta Kerja para investor akan kesulitan berinvestasi mewujudkan hilirisasi yang berorientasi pada energi dan industri hijau, seperti pembangunan ekosistem beterai kendaraan listrik.

“Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik. Nikel merupakan bahan baterai tersebut dan Indonesia adalah penghasil nikel kedua terbesar di dunia. Beberapa investasi besar masuk di bidang ini kalau tidak ada UU Cipta Kerja mereka tidak bisa masuk,” bebernya. 

Baca Juga :  Turun 18 Basis Point, IHSG Awal Pekan Berbalik Melemah 0,27 Persen di Level 6.625

Bahlil mengungkap bahwa pemerintah telah mengundang investor global untuk berinvestasi ke dalam negeri, di mana Indonesia akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang fokus menjalankan proses nilai tambah di negaranya sendiri.

“Ini semua sudah berjalan, ini sudah dimulai. Kami mengundang investor datang membawa teknologi, modal, dan sebagian pasar. Kami ditugaskan Presiden untuk memberikan jaminan percepatan perizinan kepada investor,” tukas Bahlil.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.


https://pasardana.id/news/2023/3/29/bahlil-sebut-uu-ciptaker-bisa-gairahkan-iklim-investasi-ri/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here