Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan ke Malaysia dan bertemu serta berdialog dengan PMI, menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Hari ini saya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan ini, memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kita bisa dimengerti dan diikuti oleh pekerja migran kita,” kata Menaker Ida, Sabtu (18/3) lalu.
Menurut Menaker ida, Permenaker yang dikeluarkan pada Februari lalu itu, sesuai dengan aspirasi para pekerja Indonesia yang berharap juga dapat memperoleh jaminan sosial saat bekerja di luar negeri.
Tak ketinggalan, dalam kesempatan yang sama Menaker juga memberikan tujuh pesan cinta kepada para PMI.
Yang pertama, Ida berpesan kepada PMI agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan bekerja dengan baik dan disiplin sesuai dengan tugas kerjanya.
“Jangan menyepelekan pekerjaan, tetap perhatikan unsur-unsur keselamatan kerja untuk diri kalian semua. Gunakan alat-alat kerja sesuai dengan SOP-nya,” kata Menaker.
Yang kedua, Menaker meminta para PMI agar menjalani pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja dan sesuai dengan jangka waktu kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani, serta menjauhi pikiran untuk kabur dari tempat kerja.
“Apabila Saudara-saudara menemui permasalahan atau hal-hal lain yang dinilai dapat membahayakan kondisi Saudara, maka sampaikanlah dengan baik ke mandor ladang atau pengurus personalia Sime Darby atau ke KBRI untuk membantu penyelesaiannya. Jangan kabur. Kabur bukanlah solusi, karena kabur adalah awal mula dari permasalahan dan akan timbul permasalahan lainnya,” bebernya.
Ketiga, Menaker menyampaikan pentingnya berdoa agar selalu diberikan kemudahan dan selalu dalam perlindungan Tuhan.
“Bekerja memang penting, tetapi berdoa tidak kalah penting. Kita manusia hanya bisa berusaha yang terbaik, dan Tuhanlah yang menentukannya,” ucap Menaker.
Keempat, Menaker meminta para PMI agar tetap menjaga silaturahmi dan kerukunan sesama PMI dan juga pekerja dari negara lainnya karena Indonesia dikenal dengan bangsa yang ramah dan sopan kepada siapapun.
“Cerminkan diri kita sebagai bangsa Indonesia yang merupakan bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya dan selalu menjaga marwah diri dan juga kehormatan Bangsa Indonesia,” ucap Menaker.
Kelima, Menaker menyakini seseorang menjadi PMI karena cinta kepada keluarganya. Untuk itu Menaker meminta para PMI agar bekerja dengan baik dan pulang ke tanah air setelah kontrak kerjanya selesai.
Sementara jika akan memperpanjang perjanjian kerja maka agar melaporkan juga kepada KBRI.
Keenam, sebagai upaya preventif, ia meminta para PMI agar selalu menyimpan alamat dan nomor kontak KBRI Kuala Lumpur atau KJRI sebagai wakil Pemerintah Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia.
Ketujuh, Menaker mengimbau para PMI yang telah habis masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya untuk dapat memperpanjang melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini agar pelindungan para PMI didapatkan secara optimal sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
https://pasardana.id/news/2023/3/20/lindungi-pmi-di-luar-negeri-menaker-ida-sosialisasikan-permenaker-nomor-4-tahun-2023/