Home Bisnis MARKET Pengusaha Eksportir Diperbolehkan Potong Gaji Buruh 25 Persen

Pengusaha Eksportir Diperbolehkan Potong Gaji Buruh 25 Persen

10
0

Beritamu.co.id – Para pengusaha yang berorientasikan eksportir diberikan kelonggaran dan izin untuk memotong gaji buruhnya sampai dengan 25 persen.

Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tenta??ng Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Beleid yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 7 Maret lalu, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1. 

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” kata aturan tersebut seperti dikutip Kamis (16/3). 

Meski begitu, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Dan sebelum melakukan pemotongan gaji ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut. 

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen. 

Baca Juga :  ANALIS MARKET (18/9/2024) : IHSG Berpotensi Sideways Cenderung Menguat Terbatas

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, menaker Ida mengatur ada 5, yaitu; 

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak 

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.


https://pasardana.id/news/2023/3/17/pengusaha-eksportir-diperbolehkan-potong-gaji-buruh-25-persen/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here