Home Bisnis MARKET Undang Investor Masuk IKN, Presiden Jokowi Resmi Teken PP 12/2023

Undang Investor Masuk IKN, Presiden Jokowi Resmi Teken PP 12/2023

11
0

Beritamu.co.id – Demi mengundang investor agar masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

PP tersebut dibuat dengan tujuan supaya percepatan pembangunan dan pengembangan IKN bisa tercapai.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra,” isi aturan tersebut yang dikutip, Kamis (9/3).

Beberapa insentif yang diberikan bagi investor melalui aturan ini adalah izin berusaha hingga puluhan tahun, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan sampai 100 persen, sampai mengizinkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Misalnya, untuk hak guna usaha (HGU), Jokowi memberikan izin perpanjangan hingga 190 tahun.

Di mana dibagi dalam dua tahap yakni pertama 95 tahun dan dapat diperpanjang 95 tahun lagi.

Kemudian, hak guna bangunan sampai 80 tahun dan diperpanjang sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk 1 (satu) siklus kedua apabila diperjanjikan,” isi pasal 19 ayat 4 aturan tersebut.

Presiden Jokowi juga menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.

“Pelaku usaha yang berstatus subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan,” isi Pasal 35 ayat 1 PP tersebut.

Baca Juga :  Wall Street “Mixed”, Indeks Dow Jones dan S&P 500 Kembali Rekor

Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun.

Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan ketentuan;

Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.

Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini tentu bakal mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.

Namun, pembebasan PPh pasal 21 hanya berlaku bagi pekerja swasta.

Sedangkan untuk PNS, hingga pejabat negara ataupun pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final,” tulis pasal 50 ayat 2 PP tersebut.

Presiden Jokowi memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” tulis pasal 29 PP tersebut.

Namun, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk asing.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

 


https://pasardana.id/news/2023/3/10/undang-investor-masuk-ikn-presiden-jokowi-resmi-teken-pp-122023/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here