Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) terafiliasi dengan Crowe dan Akuntan Publik (AP) Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan untuk menerima jasa audit dilingkungan industri jasa keuangan sejak 24 Februari 2023.
Dalam siaran per OJK, 7 Maret 2023 disebutkan, KAP dan AP tersebut tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 s.d. 2019 masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan imbal hasil yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya.
Namun demikian, OJK meminta KAP segera menyelesaikan pekerjaan jasa audit laporan keuangan yang telah diterima sebelum sanksi dijatuhkan paling lambat 31 Mei 2023.
Sementara itu, Grup BUMN Karya, PT PP Tbk (IDX: PTPP) telah menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 dengan auditor dari KAP KNMT.
Hasilnya, Laporan Keuangan PTPP tahun 2022 mendapat opini wajar dari Akuntan Publik, Ali Hery dari KAP KNMT.
Dalam laporan keuangan yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/3/2023), tercatat bahwa PTPP membukukan laba bersih sebesar Rp271,69 miliar, atau tumbuh 2,2 persen dibanding tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp265,97 miliar.
Oleh Akuntan Publik dan KAP yang sama, laporan keuangan tahun 2022 anak usaha PTPP dibidang properti yakni PT PP Properti Tbk (IDX: PPRO) juga mendapat opini wajar.
Dalam laporan keuangan tahun 2022 itu, PPRO melaporkan, mendapat laba bersih sebesar Rp19,941 miliar, atau menyusut 1,9 persen dibanding tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp20,357 miliar.
https://pasardana.id/news/2023/3/9/cermati-hasil-audit-kap-pada-grup-ptpp-sebelum-dilarang-ojk/