
Beritamu.co.id – Pemerintah akan mengawal serta mendukung proses kasasi terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM), Teten Masduki saat acara Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya’, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3).
Dalam kesempatan tersebut, Teten merespon bebasnya terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya (HS).
Seperti diketahui, dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, terdakwa HS tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Untuk itu, Teten menyampaikan, bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD bersama-sama akan turut mengawal proses kasasi terkait kasus KSP Indosurya.
“Oleh karena itu, kami bersama Menkopolhukam berharap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tetap menjalankan proses kasasi. Kita akan kawal bersama-sama,” kata dia dalam keterangan pers, dikutip Rabu (8/3).
Teten menyakini, pihak Jampidum memiliki kekuatan data untuk melakukan proses kasasi.
Bahkan, dari PPATK juga sudah lengkap terkait data penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya.
“Tinggal bagaimana menyinergikan proses pemidanaan dengan pemenuhan kewajiban terhadap anggota,” ujar Teten.
Menurutnya, solusi untuk saat ini memang hanya pada penjualan aset.
Saat ini tidak ada cara lain, karena dalam koperasi tidak ada mekanisme bail-out seperti perbankan.
Dia menegaskan, bahwa tugas utama pemerintah adalah mengembalikan uang anggota yang sudah digelapkan.
Proses PKPU yang selama ini kita kawal lewat Satgas tidak bisa efektif karena aset dan uang anggota di koperasi sudah tidak ada.
Menurut Teten, PKPU tidak bisa dijalankan karena asetnya sudah tidak ada dan tidak ada pemidanaan kalau PKPU tidak dijalankan.
“Artinya, proses tersebut diserahkan kembali ke para pihak,” kata Teten.
Dijelaskan, proses pemidanaan ini adalah salah satu jalan untuk menarik kembali aset-aset milik anggota.
Karena itu, pemerintah mengakui, proses persidangan kasus Indosurya ini lebih berat ke UU Perkoperasian karena di situlah titik lemah dalam pengawasan koperasi.
“Indosurya sadar betul, mereka mendirikan koperasi karena kita lemah dalam mengawasi. Jadi, Indosurya menghindar dari pengawasan OJK yang powerfull. Maka, UU Perkoperasian akan kita revisi,” ucap Teten.
Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan melawan dengan kasasi untuk membuktikan kepada masyarakat, pemerintah tidak main-main mengatasi kasus KSP Indosurya.
Ia memastikan, hal itu dilakukan agar penipuan dalam kasus tersebut tidak berlanjut.
“Kita ini sudah bekerja mati-matian berusaha membuktikan dengan berbagai logika tentang kasus Indosurya. Indosurya itu seakan menjadi bank, padahal bukan bank. Mereka juga punya usaha sekuritas, lalu dimasukkan ke koperasi, kemudian disalahgunakan,” tandas Mahfud.
https://pasardana.id/news/2023/3/8/pemerintah-bakal-kawal-dan-dukung-proses-kasasi-korban-ksp-indosurya/