Home Bisnis MARKET Mutu Emiten Baru Banyak Dipertanyakan, OJK Akan Lakukan Ini

Mutu Emiten Baru Banyak Dipertanyakan, OJK Akan Lakukan Ini

15
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator bursa terus berupaya untuk meningkatkan kualitas calon emiten sebagai bentuk perlindungan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya dan regulator bursa senantiasa berkoordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas calon emiten, baik dari sisi fundamental maupun pergerakan saham pada pasar sekunder-nya.

“Hal-hal yang sedang dan terus dilakukan terkait dengan hal tersebut, antara lain: penyempuraan regulasi, perbaikan infrastruktur khususnya e-IPO, peningkatan kapasitas dari underwriter & profesi penunjang pasar modal. Hal tersebut kami lakukan untuk menjadikan pasar modal kita attractive dan menjaga kepentingan investor (investor protection),” beber Inarno kepada Beritamu.co.id, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya,  dalam siaran persnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),Rizal E Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEI yang kualitasnya berkurang, sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah, padahal baru tercatat di papan perdagangan.

“Saya melihat adanya Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat,” terang Rizal.

Rizal menyebut istilah kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi, kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.

Baca Juga :  Bandara Ngurah Rai Optimis Raup 12 Juta Penumpang Hingga Akhir 2022

Pada Pasal 91 disebutkan, bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Indikasi tersebut jika memang benar terjadi, tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization (SRO), yaitu; Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.

Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.

Untuk itu, Rizal E. Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham ‘digoreng’ bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 


https://pasardana.id/news/2023/3/8/mutu-emiten-baru-banyak-dipertanyakan-ojk-akan-lakukan-ini/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here