
Beritamu.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas efek Reksa Dana PNM ETF CORE LQ45 (IDX: XPCR) mulai sesi I hari ini, Senin (27/2/2023).
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Senin (27/2/2023).
Disebutkan suspensi tersebut dilakukan oleh bursa berdasarkan Surat PT PNM Asset Management (Perseroan) No. S-122/PNMIM-DIR/OPR/II/2023 Tanggal 24 Februari 2023 terkait penghentian Sementara.
Diinformasikan bahwa, PT PNM Asset Management selaku Manajer investasi dan PT Bank DBS Indonesia selaku bank kustodian, berencana melakukan pembubaran dan likuidasi XPCR Yang saat Ini dikelola dan diadministrasikan.
Sekadar informasi, pada penutupan perdagangan terakhir, Jumat (24/2/2023) lalu, efek Reksa Dana PNM ETF CORE LQ45 (IDX: XPCR) tercatat ditutup stagnan di level Rp976.
https://pasardana.id/news/2023/2/27/bei-hentikan-sementara-perdagangan-efek-etf-xpcr/