Home Bisnis MARKET BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp28,89 Triliun Untuk Penyakit Kanker

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp28,89 Triliun Untuk Penyakit Kanker

21
0
Beritamu.co.id – BPJS Kesehatan melaporkan bahwa pembiayaan terhadap penyakit kanker semakin tinggi. Untuk tahun 2022, ada sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri dari 3.147.895 kasus.

Sementara berdasarkan sebaran peserta penderita kanker, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara menjadi jumlah tertinggi. Penyakit kanker masuk 8 besar kategori penyakit katastropik (berbiaya mahal).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menyebut dari total pembiayaan layanan kesehatan program JKN sejak 2014-2022, sebanyak 24-26 persen digunakan untuk pelayanan 8 diagnosis berbiaya katastropik seperti hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, jantung, kanker, leukimia, dan strok. Untuk penyakit kanker sendiri, sejak periode tersebut sudah mengeluarkan biaya Rp 28,89 triliun.

“Kami bersyukur bahwa program JKN masih sanggup membiayai penyakit-penyakit katastropik ini. Kita pun harus berupaya memperbaiki area yang perlu mendapat perhatian, misalnya upaya pencegahan, ataupun kasus-kasus yang bersifat restriksi, hal tersebut dapat kita bahas lebih lanjut dalam upaya peningkatan mutu layanan,” kata dia dalam Peringatan Hari Kanker Sedunia, dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan, Minggu (19/2).

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya skrining kesehatan. Tahun 2022 sebanyak 15 juta peserta sudah mengikuti skrining riwayat kesehatan.

Selain itu BPJS Kesehatan juga menjamin layanan skrining kanker serviks melalui IVA, papsmear dan krioterapi bekerjasama dengan FKTP serta skrining untuk kanker payudara melalui Sadanis. Upaya edukasi melalui berbagai program Komunikasi, Informasi maupun Edukasi (KIE) juga terus digalakkan, melalui berbagai media termasuk media sosial. BPJS Kesehatan juga menggencarkan olah raga bersama.

Baca Juga :  BBRI Siapkan Saham Senilai Rp4,5 Triliun Untuk Bonus Karyawan

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Layanan Kesehatan dalam Program JKN, berbagai peningkatan manfaat khususnya untuk penyakit kanker sudah diakomodir. Misalnya, manfaat pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non Hodgkin dan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru dapat dijamin atau di-klaim di luar paket INA-CBG’s.

“Sementara untuk penjaminan obat atau teknologi kesehatan lainnya di luar paket INA-CBGs tentu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan, dalam hal ini melalui proses Health Technology Asessment (HTA) atau penilaian teknologi kesehatan. HTA ini dilakukan untuk menilai efektifitas dan efisiensi penggunaan teknologi atau produk teknologi berupa metode, obat, atau alat kesehatan dalam pelayanan kesehatan program JKN. Output yang diharapkan adalah adanya kualitas pelayanan bagi penyandang kanker untuk memperoleh hasil yang diharapkan,” jelas Ghufron.

Ghufron juga berharap deteksi dini atau skrining terhadap penyakit kanker harus lebih dioptimalkan terutama dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dia juga menambahkan harapannya agar seluruh fasilitas kesehatan dan para pemangku kepentingan bersama-sama saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga keberlanjutan layanan pengobatan kanker.


https://pasardana.id/news/2023/2/20/bpjs-kesehatan-gelontorkan-rp28-89-triliun-untuk-penyakit-kanker/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here