Menko Perekonomian Airlangga dalam Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang di DPR RI, Rabu (15/2) mengungkap bahwa pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui.
“Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” kata dia.
Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.
Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU.
Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Dan, pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.
Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI hari ini, Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.
https://pasardana.id/news/2023/2/16/ruu-perppu-ciptaker-sepakat-dibawa-ke-paripurna-untuk-dijadikan-undang-undang/