Home Bisnis MARKET Pemerintah dan DPR Sepakati Ongkos Naik Haji Reguler Rp90 Juta

Pemerintah dan DPR Sepakati Ongkos Naik Haji Reguler Rp90 Juta

34
0

Beritamu.co.id – Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR telah sepakat dan secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per anggota jamaah haji reguler.

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/2).

Kesepakatan ini diperoleh Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M setelah melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Sekarang, Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen.

Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

Baca Juga :  Petani Tembakau Minta Capres-Cawapres Buktikan Kepeduliannya Terhadap IHT

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

“Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” ujarnya.

Disampaikan Menag Yaqut, dalam rapat Panja juga disepakati besaran biaya hidup (living cost) di angka 750 riyal.

Selain itu, rapat ini juga menetapkan tidak ada setoran lunas untuk calon jamaah haji lunas tunda 1441/2020 Masehi yang jumlahnya 84.609 orang.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata dia.

Diketahui, untuk calon jamaah haji lunas tunda 1443H/2022M yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023M sebanyak 9.864 orang, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Sementara calon jamaah haji tahun 1444H/2023M sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.


https://pasardana.id/news/2023/2/16/pemerintah-dan-dpr-sepakati-ongkos-naik-haji-reguler-rp90-juta/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here