
“MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar,” tegas Mendag, di Bekasi, Jumat lalu.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak tersebut tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya pembelian Minyakita dibatasi 2 liter per orang.
“Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol,” katanya.
Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan. “Repot, repot. Dipasang itu saja (himbauan beli 2 liter) sudah cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas berencana menerapkan kepada masyarakat untuk pembelian Minyakita harus menunjukkan KTP. Kemudian, pembelian minyak goreng curah itu akan dibatasi 10 liter.
“Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata dia.
Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga. Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.
https://pasardana.id/news/2023/2/13/tidak-mau-repot-mendag-batalkan-syarat-beli-migor-minyakita-pakai-ktp/