Home Bisnis MARKET Pengadilan Singapura Sebut BYAN Langgar Perjanjian Pasokan Batu Bara

Pengadilan Singapura Sebut BYAN Langgar Perjanjian Pasokan Batu Bara

24
0

Beritamu.co.id-  Singapore Court Of Appeal atau Mahkamah Agung Singapura memutuskan PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) harus membayar ganti rugi senilai 1.000 Dolar Singapura kepada BCBC Singapore Pte Ltd.

Dalam petitum Mahkamah Agung Singapura tertanggal 10 Februari 2023 bahwa BYAN melanggar kewajiban pasokan batu bara berdasarkan perjanjian usaha patungan antara BYAN dan BCBC Singapore.

“BCBC Singapore tidak menderita kerugian yang berarti, maka konsekuensinya, BCBC Singapore diberikan ganti rugi dengan nilai sebesar 1.000 Dolar Singapore,” tulis manajemen BYAN dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Namun demikian, secara keseluruhan, Mahkamah Agung Singapura menolak banding yang diajukan BCBC Singapore atas putusan akhir  SICC (Singapore International Commercial Court yang menolak tuntutan mitra BYAN itu atas pengembalian pengeluarannya untuk investasi patungan pada PT Kaltim Supercoal.

Selanjutnya, Mahkamah Agung berpendapat, BYAN berhak mengambil langkah – langkah untuk membubarkan Kaltim Supercoal, ketika gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham yang dimilikinya dengan BYAN.

Sebaliknya, BCBC Singapore tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkan pada perusahaan patungan itu.

Baca Juga :  SMRA Bukukan Pra Penjualan Rp3 Triliun Hingga Juli 2021

Sementara itu, BYAN menilai putusan Mahkamah Agung Singapore tersebut baik bagi perseroan yang telah menjalani perkara sejak 2012.

Selanjutnya, BYAN akan melayangkan tagihan atas biaya dan kerugian dideritanya kepada BCBC Singapore dan Australia.

 

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/2/13/pengadilan-singapura-sebut-byan-langgar-perjanjian-pasokan-batu-bara/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here