Home Bisnis MARKET Presiden Jokowi Beri 15 Kewenangan Untuk OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana di...

Presiden Jokowi Beri 15 Kewenangan Untuk OJK Lakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

35
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diberikan 15 kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bersamaan dengan Polri.

Peraturan tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

“Penyidik Tidak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” tulis pasal 2 ayat 1 PP Nomor 5 Tahun 2023, dikutip Senin (6/2).

Dari beleid tersebut, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Berikut 15 wewenang dan tanggung jawab OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, yaitu:

      1. Menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

  1. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  2. Melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  3. Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  4. Meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  6. Meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani.
  7. Melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  8. Memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di dektor jasa keuangan.
  9. Meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan atau dokumen.
  10. Meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  11. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  12. Melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.
  13. Meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
  14. Menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Matahari Laporkan Penjualan Kotor Tembus Rp2,7 Triliun di Kuartal I 2023


https://pasardana.id/news/2023/2/6/presiden-jokowi-beri-15-kewenangan-untuk-ojk-lakukan-penyidikan-tindak-pidana-di-sektor-jasa-keuangan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here