Home Bisnis MARKET Badan Pangan Sebut Kenaikan Harga Beras Sudah Di Luar Batas Normal

Badan Pangan Sebut Kenaikan Harga Beras Sudah Di Luar Batas Normal

25
0

Beritamu.co.id – Badan Pangan Nasional (NFA) menilai, kenaikan harga beras yang ada di pasaran saat ini di luar batas kewajaran.

Untuk itu, NFA menunda penerbitan harga acuan baru untuk gabah dan beras, meski diakui ada kenaikan ongkos produksi.

“(Harga acuan) Beras kami tahan dulu, walaupun kami sudah ada hitungannya, harga hari ini di luar kalkulasi kita semua. Kami menunggu sampai kondisi benar-benar normal,” kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (31/1).

Ditambahkan Arief, adaya keseimbangan baru ongkos produksi beras karena ada kenaikan biaya sarana produksi, termasuk dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hanya saja, menurut Arief, peningkatan harga saat ini dinilai kelewat tinggi.

“Hari ini tidak normal karena gabah kering panen (GKP) sudah Rp 6.000 per kg. Harga beras medium, premium juga di luar kebiasaan,” ujarnya.

Kata Arief, kenaikan harga saat ini akibat adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Ia pun menyebutkan, dalam enam bulan terakhir terjadi defisit beras yang memicu kenaikan harga di dalam negeri.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Melemah -0,10 Persen di Level 7.167

Berdasarkan perhitungan NFA, kenaikan harga gabah dan beras hanya sekitar enam persen sampai delapan persen.

Menurut Arief, dengan kenaikan tersebut, Perum Bulog yang membeli gabah atau beras dengan acuan pemerintah juga bisa bersaing dengan perusahaan swasta.

“Jadi, dengan kenaikan itu, kalau harga (acuan) beras Rp 8.300 per kg itu jadi Rp 8.800 per kg – Rp 8.900 per kg. Di angka itu, saya rasa saat panen raya Bulog bisa melakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Arief menuturkan, jika pergerakan harga beras masih lebih tinggi. Badan Pangan akan memberikan fleksibilitas harga kepada Bulog untuk bisa menyerap gabah dan beras sesuai tren harga pasar.

Sebagai informasi, acuan harga gabah dan beras saat ini masih diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020.

Harga GKP sebesar Rp 4.200 per kg di tingkat petani atau Rp 4.250 per kg di tingkat penggilingan.

Adapun harga gabah kering giling sebesar Rp 5.250 per kg di petani atau Rp 5.300 per kg di penggilingan.

Sedangkan harga beras sebesar Rp 8.300 per kg.

 


https://pasardana.id/news/2023/2/1/badan-pangan-sebut-kenaikan-harga-beras-sudah-di-luar-batas-normal/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here