Home Bisnis MARKET Pemerintah Amankan PMI di Arab Saudi Yang Minta Dipulangkan ke Indonesia

Pemerintah Amankan PMI di Arab Saudi Yang Minta Dipulangkan ke Indonesia

25
0

Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh telah mengamankan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Siti Kurmeisa, yang minta untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya sempat viral di media sosial setelah di unggah oleh Menteri Polhukam, Mahfud MD di laman Twitter resminya, permohonan untuk segera dipulangkan tersebut disampaikan Siti melalui video singkat.

Dalam video tersebut, PMI asal Cianjur itu mengaku tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya, sehingga ingin pulang.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker,

Suhartono mengatakan, telah langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait, sehingga telah diperoleh data PMI tersebut.

“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/1).

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riyadh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kontraktor Migas Diminta Segera Garap Blok Idle Demi Optimalisasi Produksi Nasional

Selanjutnya, berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker, ternyata PMI tersebut bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di Dammam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemnaker, Rendra Setiawan juga telah meminta kepada Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa.

Tujuannya, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya.

Pasalnya, sampai saat ini, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, sebetulnya masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Di sisi lain, ia kembali menekankan, dan mengimbau agar masyarakat berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara non prosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi.

“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” pungkasnya.

 


https://pasardana.id/news/2023/1/30/pemerintah-amankan-pmi-di-arab-saudi-yang-minta-dipulangkan-ke-indonesia/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here