Home Bisnis MARKET Papan Pemantuan Khusus Call auction Diterapkan, 153 Saham Dapat Sentuh Rp1

Papan Pemantuan Khusus Call auction Diterapkan, 153 Saham Dapat Sentuh Rp1

19
0

Beritamu.co.id- Bursa Efek Indonesia berencana  menerapkan metode perdagangan call auction  penuh atau lelang dalam lima sesi dalam satu hari perdaganan pada papan pemantauan khusus  pada Bulan Juli 2023.

Dengan demikian batas bawah harga saham Rp1 dengan batas penolakan penawaran jual beli atau auto rejection bawah maupun atas Rp1 untuk fraksi saham dengan harga Rp1- 10. Sedangkan fraksi saham lebih Rp10 maka batasan auto rejection (ARA) atas  10 persen dan 7 persen untuk auto rejection bawah(ARB) jika sistem perdagangan masih berdasarkan kondisi pandemi Covid-19.

Adapun saham saham yang akan masuk jadi anggota papan pemantauan  khusus  call auction penuh jika menenuhi salah satu kreteria sebagai berikut

pertama, Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler kurang dari Rp51.

Kedua, Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000  saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler.

Ketiga,   Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Keempat, Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya,

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Nanga Era-Batas Kaltim 24,878 Km Ditargetkan Selesai Mei 2024

Kelima, Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa

Keenam,  Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir, Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V.

Ketujuh,   Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material.

Kedelapan,  dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Ke, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1  hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

Kesembilan,  Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Jika 153  saham yang masuk pemantauan khusus hingga hari ini, Senin(30/1/2023) belum beranjak dari kondisi yang menjeratnya pemantauan khusus hingga Juli 2023, maka harga saham dapat diperdagangan hingga Rp1 per lembar.

Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik bahwa pada tahap awal bursa akan menerapkan papan pemantauan khusus  dengan dua metode perdagangan atau hybrid  yakni periodic call auction dalam dua sesi setiap hari perdagangan dan continious auction.

“Pada tahap awal hybrid dulu, sambil menunggu kesiapan anggota bursa dan lampu hijau dari OJK” kata dia kepada media, Senin(30/1/2023).

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/1/30/papan-pemantuan-khusus-call-auction-diterapkan-153-saham-dapat-sentuh-rp1/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here