Home Bisnis MARKET Mahfud MD Desak Revisi UU Perkoperasian Usai Bos KSP Divonis Bebas

Mahfud MD Desak Revisi UU Perkoperasian Usai Bos KSP Divonis Bebas

22
0

Beritamu.co.id – Revisi UU Perkoperasian dinilai sudah mendesak untuk segera dilakukan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan meminta pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU Koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok Koperasi.

“Diharapkan, semua penipuan berkedok Koperasi bisa diakhiri dan ditangkap,” ujar dia dalam siaran pers, dikutip Minggu (29/1).
Mahfud mengimbau masyarakat, untuk waspada agar tidak asal menyimpan uang di Koperasi.

Dia meminta masyarakat menyimpan uang di lembaga-lembaga resmi yang sudah dijamin undang-undang.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk mengambil aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP), untuk dibagi kepada anggota.

Terkait dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pihaknya akan menempuh jalur kasasi.

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata dia.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Melemah 0,45 Persen di Level 6.553

Mahfud menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan Pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.

Kalau alasannya adalah mengatasnamakan Koperasi, 23 ribu orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” ungkap dia.


https://pasardana.id/news/2023/1/30/mahfud-md-desak-revisi-uu-perkoperasian-usai-bos-ksp-divonis-bebas/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here