Home Bisnis MARKET Pekan Depan, Pemerintah Private Placement Dua Seri SUN Rupiah dan Dolar

Pekan Depan, Pemerintah Private Placement Dua Seri SUN Rupiah dan Dolar

26
0

Beritamu.co.id – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (19/1/2023) disebutkan, seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Januari 2023 antara lain, FR0099 dan USDFR0003.

Secara rinci, FR0099 menawarkan kupon Semi Annually  dan yield 6,4%. SUN seri ini ditawarkan dengan harga Rp999.969 per unit.

Baca Juga :  Bank Mandiri dan Mastercard Tawarkan UKM Kartu Kredit Corporate Card

Sementara USDFR0003 juga menawarkan kupon Semi Annually 3% dengan yield 4,6%. Adapun harganya US$883,51 per unit.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.


https://pasardana.id/news/2023/1/20/pekan-depan-pemerintah-private-placement-dua-seri-sun-rupiah-dan-dolar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here