Beritamu.co.id – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) menyampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan yang beredar di media mengenai penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi ANTAM, Perseroan menyampaikan bahwa status oknum tersebut telah di PHK sejak 2019.
“Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2019,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTM, seperti dilansir dari siaran pers, Rabu (18/1/2023).
Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam tersebut kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
ANTAM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.
Perseroan juga pastikan bahwa hal itu akan menjadi perhatian khusus Perusahaan.
Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, ANTM terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.
Perseroan memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan.
https://pasardana.id/news/2023/1/19/antm-dukung-kpk-selesaikan-proses-hukum-pengolahan-anoda-logam/