Beritamu.co.id – Pemerintah telah menetapkan pecabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Terkait hal tersebut, Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), PT Angkasa Pura II, akan menerapkan peraturan baru setelah pencabutan PPKM.
Misalnya, rencana penghapusan kewajiban penumpang pesawat udara untuk menunjukan sertifikat booster Covid-19 sebelum terbang.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura II telah melonggarkan sejumlah peraturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.
Seperti, tidak adanya pembatasan kapasitas hingga jam operasional penerbangan.
Dirut PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Perhubungan.
“Begitu surat edarannya terbit, sesegera mungkin kami mengeluarkan peraturan-peraturan baru terkait pengelolaan bandara,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Meski nantinya terjadi beberapa pelonggaran, Awaluddin meminta penumpang tetap menjaga protokol kesehatan.
“Baik selama di bandara, maupun dalam perjalanan dengan pesawat udara,” ujarnya.
Sebelumnya, berbagai peraturan di Bandara Soetta selama berlakunya PPKM mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub No. 82/2022.
Isinya tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Peraturan baru itu nantinya akan berlaku di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Tercatat, ada 19 bandara di Indonesia, termasuk Soetta, yang dikelola BUMN pengelola bandara tersebut.
https://pasardana.id/news/2023/1/4/ppkm-dicabut-bandara-soetta-bakal-cabut-aturan-wajib-booster/