Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) dimungkinkan untuk melakukan penawaran umum atau initial public offering (IPO) setelah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat demutualisasi bursa.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Samsul Hidayat bahwa kepentingan pengawasan publik menjadi alasan utama mendorong Bursa Efek Indonesia melakukan IPO.
“Kalau untuk pengawasan publik sih IPO BEI masuk akal , karena tidak hanya di awasi OJK, tapi dengan mencari dana dari masyarkat, maka akan ada pengawasan dari pihak lain,” tutur dia kepada media, Jumat (30/12/2022).
Ia bilang, dengan menjadi perusahaan terbuka maka pertanggungjawaban kepada publik lebih besar, walau saat ini, BEI telah menyampaikan laporan keuangannya juga kepada publik.
“Nantinya, Bursa akan di awasi sama oleh BEI dengan aturan yang sama dengan emiten,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan kebutuhan dana, jelas dia, BEI yang dapat menjawab melalui pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tapi rasanya dari sisi keuangan, BEI tidak butuh dana lewat IPO,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam UU PPSK Bab IV Pasal 8 A Ayat 1 disebutkan, “ Selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh ijin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pihak lain dapat menjadi pemegang saham bursa efek.”
Ayat 2 : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek sebagaimana Ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan DPR.”
https://pasardana.id/news/2022/12/30/bei-perlu-ipo-demi-pengawasan-publik/