Home Bisnis MARKET Tingkatkan Layanan, BBTN Bentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Sertifikasi

Tingkatkan Layanan, BBTN Bentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Sertifikasi

42
0

Beritamu.co.id –  PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) membentuk Tim Gugus Tugas penyelesaian keterlambatan penyerahan sertifikat milik nasabah.

Direktur Human Capital Compliance & Legal BBTN, Eko Waluyo menjelaskan, tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut, bertugas melakukan pemetaan guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan pembekukan rekanan Notaris/PPAT yang tidak memiliki kinerja baik.

“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” katanya, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Eko, hingga Desember 2022, jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.

Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.

“Perjanjian Kerjasama antara BBTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan  Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat,” kata Eko.

Dia menambahkan, sejak 2021 lalu, Bank BTN sendiri telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.

“Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas,” jelasnya.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Melemah -0,62 Persen di Level 6.815

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyambut baik upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh BBTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.

Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewewenangan kepada BBTN untuk menggantikan peran pengembang sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.

“Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ungkap Yeka.

Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan BBTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di pengembang, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.


https://pasardana.id/news/2022/12/29/tingkatkan-layanan-bbtn-bentuk-tim-gugus-tugas-percepatan-sertifikasi/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here