Home Bisnis MARKET Izin Usaha Bangkok Bank Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Usaha Bangkok Bank Dicabut OJK, Ini Alasannya

21
0

Beritamu.co.id – Izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan, Bangkok Bank sudah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.

Untuk diketahui, Bangkok Bank merupakan cabang dari Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok. Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang dari Bank Bangkok yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN) ini.

“Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited adalah atas permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited (self-liquidation),” kata dia dalam siaran pers, dikutip Minggu (18/12).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. “Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia,” imbuh dia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Kementan Sebut Wewenang Izin Impor Bawang Putih Ada di Kemendag

“Izin untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas dia

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Teguh mengatakan, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Bangkok Bank telah mengakuisisi 89,12 persen kepemilikan saham PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered PLC di Bank Permata.

Transaksi dituntaskan pada 2020 dengan kesepakatan valuasi sebesar 1,63 kali lipat dari nilai buku Bank Permata per tanggal 31 Maret 2020, atau sekitar Rp33,66 triliun (US$2,28 miliar, 73,72 miliar bath).


https://pasardana.id/news/2022/12/19/izin-usaha-bangkok-bank-dicabut-ojk-ini-alasannya/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here