Beritamu.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12) terkait koordinasi penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dalam kesempatan tersebut, Menhub Budi mengaku akan melakukan pembatasan perjalanan udara dan kereta api menjelang libur Nataru serupa dengan pembatasan arus mudik Lebaran Idulfitri tahun ini.
Meski begitu, kata Menhub Budi, tidak akan ada pembatasan dalam perjalanan darat.
“Kecenderungannya seperti pada saat Lebaran bahwa kita tidak memberikan pembatasan pada (perjalanan) darat. Tetapi akan tetap memberikan pembatasan kepada kereta api dan udara,” ujarnya.
Budi mengatakan, pembatasan itu nantinya dilakukan dalam bentuk tes.
Hanya saja, ia masih enggan bentuk tes tersebut.
“Kita akan putuskan dalam minggu ini, kita akan meminta Satgas untuk merekomendasikan karena itu kewenangan bersama,” ucapnya.
Budi memaparkan, syarat-syarat lainnya pun akan diputuskan usai melakukan rapat bersama.
Lebih jauh, ia mewanti-wanti tiga puncak mudik Nataru dalam rentang 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Puncak pertama, pada 20 Desember ketika pelajar sekolah mulai libur, yang kedua saat Natal 25-26 Desember.
Kemudian berikutnya adalah jelang Tahun Baru 2023 pada 30-31 Desember. Sementara, untuk puncak arus balik diperkirakan terjadi 1-2 Januari 2023.
Dalam hal ini, wilayah prioritas yang diawasi adalah jalan tol.
Sebab, Kemenhub memprediksi 58 persen pelaku mudik jalur darat akan menggunakan jalan tol.
Selain jalan tol, Budi menyebutkan, sebanyak 41,3 persen akan menggunakan jalan arteri.
Jalur yang paling banyak dilalui adalah lintas utara Jawa Pantura sebanyak 12,8 persen dan Jalur Lintas Tengah Jawa sebesar 11,92 persen.
“Prioritas wilayah seperti yang lalu, sekarang ini yang menjadi favorit (adalah) jalan tol, lebih dari 58 persen. Pantura tetap menjadi favorit, kita akan melakukan koordinasi perbaikan sarana prasarana,” ucapnya.
Nantinya, lanjut dia, peraturan terkait pembatasan dan syarat-syarat terkait perjalanan akan disampaikan lewat surat edaran yang keluar dalam 1-2 hari ke depan.
https://pasardana.id/news/2022/12/14/kebijakan-pembatasan-perjalanan-saat-libur-nataru-diputuskan-pekan-ini/