Home Bisnis MARKET Menkeu Sebut Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada 2023 dan 2024

Menkeu Sebut Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada 2023 dan 2024

23
0

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah berencana menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Di mana, ini terjadi pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen.

Terkait rencana tersebut, kata Sri Mulyani, akan mempengaruhi kondisi inflasi. Dimana pada tahun 2023 inflasi diperkirakan mencapai 3,6% dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.

“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas. Dan sudah dikelola dengan baik,” kata Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (12/12).

Dia melanjutkan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batasan minimum harga jual eceran (HJE). Tentu dengan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.

“Pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen. Dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

Kebijakan yang otomatis akan menaikkan harga jual rokok ini dilakukan mempertimbangkan empat aspek.

Seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan bea cukai ilegal.

Baca Juga :  Cadangan Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Naik

Secara rinci, estimasi dampak kebijakan cukai hasil tembakau terhadap inflasi terbatas yaitu sebesar plus 0,10 persen sampai 0,20 persen.

Terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01 persen sampai minus 0,02 persen.

Sementara, estimasi dampak dari usulan kebijakan cukai rokok tersebut adalah prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024.

Indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di 2023 dan 12,35% di 2024.

Penerimaan negara dari cukai hasil hasil tembakau APBN 2023 sebesar Rp 232,58 triliun.

“Dampak dari inflasi dari kenaikan cukai ini dapat terkelola dengan baik dan tenaga kerja industri hasil tembakau tetap naik dari 152.000 ke 209.000,” kata Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri memastikan inflasi diperkirakan melandai pada tahun depan. Yakni mencapai 3,6 persen (yoy) dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum.

“Dampak inflasi dari kenaikan cukai ini akan dapat terkelola dengan baik. Jadi fokus kita menjaga perekonomian untuk bisa stabil,” pungkasnya.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/13/sri-mulyani-sebut-cukai-rokok-naik-10-persen-pada-2023-dan-2024/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here