Home Bisnis MARKET KemenkopUKM Sebut Koperasi Simpan Pinjam Tidak Akan Diawasi OJK

KemenkopUKM Sebut Koperasi Simpan Pinjam Tidak Akan Diawasi OJK

35
0

Beritamu.co.id – Kementerian Koperasi dan UMK (KemenkopUKM) mengungkapkan, untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak akan diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi mengatakan, pengawasan untuk KSP akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

“Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” ucap Zabadi dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12).

Zabadi menerangkan, OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

“Kita ada benchmark di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jepang, di sana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral,” imbuh Zabadi.

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” lanjut Zabadi.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (10/7/2024) : IHSG Berpotensi Tembus Resistance Terdekat Namun Ada Potensi Sedikit Koreksi

Jadi, sambungnya, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK.

Ia memberi contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi.

Hal itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

“Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” ucap Zabadi.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop, kata Zabadi, adalah yang murni KSP. “KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam,” jelas Zabadi.

Dengan begitu, nantinya koperasi akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya.

“Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop,” tegasnya.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/8/kemenkopukm-sebut-koperasi-simpan-pinjam-tidak-akan-diawasi-ojk/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here