
Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengandalkan peraturan penolakan penawaran jual beli asimetris atau auto rejection asimetris di pasar modal dalam menghadapi ancaman resesi tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menilai, kebijakan yang telah diterapkan dalam menghadapi tekanan pada pasar modal dari efek pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 masih akan dipertahankan.
“Apalagi menanggapai isu ketidakpastian ekonomi global kedepan. Tapi kami juga me-riview kebijakan menjadi simetris secara bertahap sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” kata dia dalam paparan publik secara daring, Selasa (6/12/2022).
Untuk diketahui, dengan diberlakukannya auto rejection asimetris maka batasan persentase antara Auto Rejectioan Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) berbeda.
Jelasnya, harga saham Rp50 – Rp200, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 35 persen.
Lalu, harga saham Rp200 – Rp5000, batas naik dan turunnya dalam sehari adalah 25 persen.
Berikutnya, harga saham di atas Rp5000, batas naik dan turunnya dalam sehari hanya 20 persen.
Sedangkan batasan persentase untuk ARB sedalam 7 persen.
Adapun, khusus saham yang IPO atau baru listing, batasannya sebesar 2 kali dari persentase auto rejection.
https://pasardana.id/news/2022/12/6/penolakan-penawaran-jual-beli-asimetris-akan-jadi-tameng-ancaman-resesi-2023/