Home Bisnis MARKET Tahun Ini, Dirjen Pajak Kantongi Pajak Kripto Rp191,11 Miliar

Tahun Ini, Dirjen Pajak Kantongi Pajak Kripto Rp191,11 Miliar

34
0

Beritamu.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp191,11 miliar pada 2022 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, pajak tersebut dihimpun sejak pemerintah memungut pada Juni 2022 lalu hingga Oktober 2022 kemarin.

Ia merinci, pajak kripto Rp191,11 miliar itu berasal dari dua sumber.

Pertama, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri sebesar Rp91,40 miliar.

“Kedua, PPn dalam negeri atas pemungutan oleh bendaharawan sebesar Rp99,71 miliar,” jelasnya di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kepulauan Riau, Batam, Selasa (29/11).

Selain menghimpun pajak kripto, ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak pada periode tersebut juga berhasil mengumpulkan pajak Rp148,6 miliar dari pajak fintech-P2P Lending. 

Pajak itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar.

“Pajak juga berasal dari PPH pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak di luar negeri sebesar Rp47,21 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wall Street Melemah Dipicu Kekhawatiran Peningkatan Suku Bunga The Fed


https://pasardana.id/news/2022/11/30/tahun-ini-dirjen-pajak-kantongi-pajak-kripto-rp191-11-miliar/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here