Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pengusaha mengikuti mekanisme atau kebijakan apapun yang ditetapkan pemerintah, namun butuh juga butuh kepastian hukum.
“Waktu teman-teman dari asosiasi datang mau melakukan uji materi, ya kami mendukung karena kami melihatnya dari sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan mempengaruhi investor dan pelaku industri, ini harus clear,” kata Arsjad di Jakarta, Selasa (29/11).
Menurutnya, dalam hal UMP sebetulnya tidak bisa diberikan sama kepada semua pengusaha yang memiliki sektor industri yang berbeda. Misalnya, di Kadin ada pelaku usaha yang besar, menengah, dan mikro yang kekuatannya tidak sama meski berada di satu wilayah.
“Jadi sebetulnya kaitan dengan UMP, suara industri macam-macam. Di sisi ini perlu adanya solusi. Industri tidak bisa disamakan. Ada industri, ada juga padat karya. Di sisi ini kita nggak sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Rasyid kembali menekankan bahwa Kadin akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, Kadin tak bisa ikut-ikutan seperti asosiasi pengusaha dalam hal pengupahan.
“Jadi untuk UMP lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada. Saya menghormati proses yang ada. Saya tidak mau menyentuh hal tersebut, kalau berbicara cawe-cawe. Jadi kami harus menghargai proses tersebut. Saya setuju melihatnya kepastian hukum karena ada dualisme tadi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang yakin bahwa pengusaha tidak akan kalah di MA terkait UMP. Pasalnya PP lebih tinggi dari Permenaker.
“Feeling saya sih nggak mungkin kalah, feeling saya ya, karena bagaimana pun PP itu lebih tinggi dari Permenaker,” kata Sarman.
Sarman menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan produk resmi pemerintah dalam menetapkan UMP dari tahun ke tahun yang telah dirundingkan bersama. Dia pun menyayangkan keluarnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang disebut tidak melalui proses perundingan.
“Pemerintah membuat aturan di atas aturan. Pengusaha itu akan sangat concern apabila dasar penetapan UMP sesuai regulasi dan peraturan yang ada karena kita ingin kondisi usaha dan investasi kondusif, yang salah satunya adalah kepastian hukum,” ucapnya.
“Makanya kalau Kadin dan Apindo mengajukan gugatan ya sah-sah saja supaya kita punya kepastian hukum. Angkanya kita kesampingkan dulu, kalau yang ditetapkan itu sesuai prosedur yang berlaku ya kita terima, tapi ini kan tidak,” tukasnya.
https://pasardana.id/news/2022/11/30/aturan-ump-2023-digugat-ke-ma-kadin-dukung-apindo/