Home Bisnis MARKET Jawa Barat Naikkan UMP 2023 Sebesar 7,88 Persen Jadi Rp1,9 Juta

Jawa Barat Naikkan UMP 2023 Sebesar 7,88 Persen Jadi Rp1,9 Juta

81
0

Beritamu.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar 7,88 persen.

Artinya dari yang sebelumnya Rp1.841,487 menjadi Rp1.986.670,17.

Kenaikkan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 25 November 2022.

Rincinya, dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (28/11).

Setiawan mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani Gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

“Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Jadi sekali lagi, provinsi tidak membuat rumusan sendiri,” kata dia.

Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa. Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Menguat 0,05 Persen ke Level 7.835

“Sedangkan faktor alfa ini berkisar 0,1 sampai 0,3. Di Jawa Barat, kita pilih faktor alfa 0,3, yang terbesar,” kata Setiawan.

Menurut dia, perhitungan faktor alfa tersebut dikaitkan dengan produktivitas yang dibatasi dalam Permenaker 18 tahun 2022 dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

“Kalau kita ambil yang kecil, hasilnya tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah sudah ‘the best’ yang kita ambil untuk perhitungan terkait dengan UMP ini,” kata dia.

Sejumlah provinsi lainnya juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023.

Misalnya, UMP Yogyakarta yang naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 dan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp4,9 juta pada 2023.

Adapun Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/29/jawa-barat-naikkan-ump-2023-sebesar-7-88-persen-jadi-rp1-9-juta/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here