Home Bisnis MARKET OJK Perpanjang Penataulangan Kredit Segmen UKM Hingga Industri Alas Kaki Hingga 2024

OJK Perpanjang Penataulangan Kredit Segmen UKM Hingga Industri Alas Kaki Hingga 2024

20
0

Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi segmen UKM, sektor penyediaan akomodasi dan makanan, serta industri dengan pekerja masif seperti industri tekstil dan Industri Alas kaki  hingga 31 Maret 2024.

Dalam keterangan resmi regulator industri jasa keuangan, Senin (28/11/2022) dijelaskan, kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Alasannya, OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

Sekalipun demikian, berdasarkan analisis  mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

Sedangkan, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Baca Juga :  Bandara Ngurah Rai Bali Buka Kembali Penerbangan Ke Auckland Setelah Vakum Imbas Pandemi

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/28/ojk-perpanjang-penataulangan-kredit-segmen-ukm-hingga-industri-alas-kaki-hingga-2024/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here