Home Bisnis MARKET Menhub : Ada 30 Persen Dermaga Ilegal di Indonesia

Menhub : Ada 30 Persen Dermaga Ilegal di Indonesia

16
0

Beritamu.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sedikitnya ada 30 persen dermaga ilegal (liar) yang beroperasi di Indonesia.

Dermaga atau jetty ilegal itu tersebar di beberapa daerah, antara lain di Sumatera dan Kalimantan.

“Dari data kami tentang jetty ini, sekitar 30 persen dari jetty-jetty itu adalah liar,” kata Budi Karya, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (24/11/2022).

Terkiat hal tersebut, Menhub mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran tegas terhadap 30 persen kepada pengelola dermaga liar tersebut.

Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, maka akan ada penutupan terhadap dermaga ilegal tersebut.  

“Kita berikan teguran. Setelah teguran nggak berhasil, kita stop,” tegas Menhub Budi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP).

“Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan dia akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak sekali,” ujar Budi Karya.  

Dia mengungkapkan, dari pendataan yang dilakukan, dermaga atau jetty ilegal itu tersebar di beberapa daerah, antara lain di Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

Untuk itu, Kemenhub memberikan legitimasi izin dengan catatan pengelolanya bersedia mengurus izin.

“Jadi kita minta mereka memberilan guarantee, dia harus mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge sebagai tambahan penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Budi Karya.

Sementara Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan dukungan kepada Menhub untuk menertibkan dermaga ilegal atau liar yang ada di Indonesia.  

Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri, 1000 persen kita dukung Kementerian Perhubungan untuk menertibkan ini. Negara ini harus terukur semuanya pak. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Dan ini kan aneh,” kata Lasarus.

Ketua Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin maka harus ditindak.

“Di luar dari tiga sampai enam bulan kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja pak. Karena itu terjadi moral hazard di situ, saya tau itu, ngerti kita,” ungkap Lasarus.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/25/menhub-ada-30-persen-dermaga-ilegal-di-indonesia/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here