Beritamu.co.id – Pembentukan entitas khusus batu bara atau Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara yang akan memungut iuran batu bara dapat terealisasi sebelum berganti tahun ke 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di RDP Komisi VII DPR RI, Senin (21/11).
Kata Arifin, hingga saat ini pembentukan BLU khusus batu bara masih dalam pembahasan.
“Kami masih terus melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, kami harapkan ini bisa selesai sebelum memasuki 2023,” ujarnya.
Untuk membentuk BLU, pemerintah perlu lebih dulu membuat regulasi yang memayungi operasional BLU ini.
Saat ini, kata Arifin, regulasi masih dalam tahap harmonisasi dan akan berbentuk rancangan Peraturan Presiden.
Meski begitu, pembahasan kini mengerucut pada pembahasan mengenai dampak status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dana kompensasi batu bara terhadap postur APBN khususnya untuk mandatori dana pendidikan dan kesehatan.
Merujuk paparan Kementerian ESDM, objek pungutan dana kompensasi diberlakukan untuk penjualan batu bara ekspor dan domestik.
Asumsi Harga Batubara Acuan (HBA) yang dikenakan yakni 200 dolar AS per ton maka dana kompensasi yang dikelola BLU sekitar Rp 137,6 triliun.
Nantinya, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.
“Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN maupun industri kecuali smelter,” tutur Arifin.
https://pasardana.id/news/2022/11/22/badan-layanan-umum-batu-bara-ditargetkan-jadi-sebelum-2023/