Home Bisnis MARKET Koperasi Akan Diawasi OJK, Begini Usul Menteri Teten

Koperasi Akan Diawasi OJK, Begini Usul Menteri Teten

17
0

Beritamu.co.id – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki angkat suara terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Rancangan Undang- Undang dan Pengembangan penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Kata Teten, diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Untuk itu, dirinya mengusulkan, agar ada kompartemen koperasi di OJK dalam RUU PPSK.

Hal ini untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya, sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment-nya jelas. Sehingga ke depan, apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” kata Teten dalam siaran pers, dikutip Senin (14/7).

Namun, Teten menegaskan, KemenKopUKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi. Terutama, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, koperasi dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.

Sebab, kata Teten, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum tersentuh bank.

Menurut dia, masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.

Baca Juga :  ANALIS MARKET (28/11/2023) : IHSG Berpotensi Koreksi Terbatas

“Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” imbuh dia.

Untuk itu, Teten mengatakan, ketika koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalam RUU PPSK, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu.

Dengan begitu, prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.

“Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” bebernya..

Lebih lanjut Teten menuturkam, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi.

Sebab, ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menimbulkan kesulitan.

Terakhir, Teten menegaskan, pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan.

Namun, tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/14/koperasi-akan-diawasi-ojk-begini-usul-menteri-teten/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here