Home Bisnis MARKET Berantas Peredaran Rokok Illegal Bukan Dengan Menaikkan Tarif Cukai

Berantas Peredaran Rokok Illegal Bukan Dengan Menaikkan Tarif Cukai

42
0

Beritamu.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai dinilai bertanggung jawab penuh terhadap pemberantasan rokok ilegal.

Menurut Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Willem Petrus Riwu, struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat.
 
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus extraordinary lantaran ini merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Hanya saja, untuk pemberantasannya cukup sulit dan beberapa penegak hukum dari Bea Cukai justru menjadi korban.
 
“Usul kami cara memberantas rokok ilegal yang aman jangan menaikkan tarif cukai terlalu tinggi agar perbedaan harga tidak terlalu besar antara rokok legal dan ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, (8/11).

Ia mencontohkan, pabrik rokok legal harus membayar pungutan pajak, cukai, dan pajak daerah sekitar 73 persen sampai 82 persen dari nilai yang dijual. Sementara rokok ilegal menjual dengan harga 80 persen di bawah harga rokok legal sudah bisa profit dan berkembang.
 
“Kemudian, negara pasti kehilangan penerimaan serta mengancam Undang-Undang APBN dan berdampak negatif bagi bangsa karena makin banyak yang beroperasi ilegal,” tegas Willem.
 
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad. Menurutnya, semakin tinggi kenaikan tarif cukai rokok akan semakin tinggi pula peredaran rokok ilegal.
 
“Jadi, peredaran rokok ilegal itu sangat tergantung dengan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Kalau kenaikan cukai masih normal-normal saja, otomatis peredaran rokok ilegal ya hanya segitu-segitu saja,” ujarnya.
 
Sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sisi cukai rokok, diperlukan regulasi yang berpihak pada sektor industri hasil tembakau (IHT), antara lain regulasi yang berpihak kepada industri termasuk didalamnya terkait penerapan tarif cukai rokok.

Lalu, kebijakan penindakan rokok ilegal. Semakin massif peningkatan rokok ilegal, maka akan semakin menyehatkan bagi industri hasil tembakau.
 
“Artinya, market semakin besar, produsen tidak takut lagi untuk produksi. Akan tetapi jika penindakan rendah maka otomatis peredaran rokok ilegal tinggi, dengan begitu pasar untuk rokok legal akan semakin berkurang,” jelas dia.

Selanjutnya, berkaitan dengan aturan mengenai promosi. Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 sudah sangat mendukung keberlangsungan sektor IHT, walaupun dalam praktiknya masih banyak kurang.
 
“Saat ini kan untuk promosi sudah memakai digital yang semakin sulit dikontrol dan tidak kenal waktu. Kalau yang lain kan ada batasan waktu, kapan dia promosi dan sebagainya,” kata Tauhid.
 
Kemudian, pengaturan ekspor impor terkait bahan baku. Terakhir mengenai mencegah agar kebijakan yang mendukung prevalensi anak.

Baca Juga :  Defisit APBN 2023 Disepakati Rp598 Triliun Terhadap PDB

“Ini juga penting untuk mendukung industri. Kita juga tidak ingin industri ini terus menerus dituduh meracuni masa depan anak,” bebernya.
 
Dikatakan Tauhid, ada beberapa cara untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang semakin massif. Antara lain, pertama, kenaikan tarif cukai rokok tidak terlalu tinggi.
 
Kedua, melakukan koordinasi dengan pelaku-pelaku industri untuk memonitor peredaran rokok ilegal. Menurutnya, koordinasi ini menjadi sangat penting untuk membantu menginformasikan kepada pemerintah terkait daerah market peredaran rokok ilegal.
 
Ketiga, memperluas sumber daya manusia (SDM) di daerah, serta meningkatkan anggaran terkait penindakan peredaran rokok ilegal.

“Saya yakin secara kenyataannya mungkin rokok ilegal lebih besar jika dibandingkan data resmi dari Bea Cukai, karena dari Bea Cukai itu kan data penindakan bukan peredaran rokok ilegalnya. Jadi perlu dibangun instrumen baru,” sebut Tauhid.
 
Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018-2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan. Sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.
 
“Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp662 miliar. Di tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp407 miliar,” ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto.
 
Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal diakuinya memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. “Diharapkan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan,” tandasnya.


https://pasardana.id/news/2022/11/9/berantas-peredaran-rokok-illegal-bukan-dengan-menaikkan-tarif-cukai/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here